Tupoksi Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
(1) Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dibidang informasi dan komunikasi publik,
yang meliputu menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan
lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan dan melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah
b. Pelaksanaan pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah
c. Pelaksanaan penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup kabupaten
d. Pelaksanaan pelayanan informasi publik di daerah
e. Penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik
f. Pelaksanaan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi daerah
g. Pelayanan dan pengolahan pengaduan masyarakat
h. Pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan melalui media Pemerintah Daerah dan non Pemerintah Daerah
i. Pelaksanaan perhitungan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis