Tupoksi Bidang Layanan Electronic Government
(1) Bidang Layanan Electronic Government mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang layanan pemerintah berbasis elektronik ( E-Gov) yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan dan melaksanakan tugas -tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsi
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Bidang Layanan Electronic -Government menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan pelayanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi
b. Pelaksanaan penyelenggaraan ekosistem TIK smart city
c. Pelaksanaan penyelenggaraan Government Chief Information Officer di Pemerintah Daerah
d. Pelaksanaan penyelenggaraan pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah dan Masyarakat di Daerah
e. Pelaksanaan penyelenggaraan layanan TI
f. Pelaksanaan perhitungan pelaporan indikator kinerja bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis