Tupoksi Sekretariat
(1) Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Dinas.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan koordinasi kegiatan Dinas
b. Penyusunan rencana program dan anggaran
c. Penyelenggaraan urusan ketatausahaan, kerumahtanggan, kepegawaian dan organisasi serta hubungan keluarga