(1) Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi

     di lingkungan Dinas.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

     a. Pelaksanaan koordinasi kegiatan Dinas

     b. Penyusunan rencana program dan anggaran

     c. Penyelenggaraan urusan ketatausahaan, kerumahtanggan, kepegawaian dan organisasi serta hubungan keluarga

PLT Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ende

PLT Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ende
Dahlan, S.IP

BANNER

Indonesia TerkoneksiBTS IndonesiaAlur Usulan Penyediaan Akses InternetJadwal Pelatihan Wbsite OPD Kabupaten Ende

POLLING

Apakah Informasi yang tersaji pada Website Dinas Kominfo Kabupaten Ende , bermanfaat bagi Anda?
  Sangat Bagus
  Kurang Update
  Wajar
  Bagus