Seksi Keamanan Informasi dan Persandian, melaksanakan tugas :

a. Menyiapkan bahan pelayanan monitoring trafik elektronik

b. Menyiapkan bahan pelayanan penanganan insiden keamanan informasi

c. Menyiapkan bahan pelayanan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang keamanan informasi

d. Menyiapkan bahan pelayanan keamanan informasi pada sistem elektronik pemerintah daerah

e. Menyiapkan bahan pelayanan pelaksanaan audit TIK

f. Menyiapkan bahan pelayanan penyelenggaraan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif

g. Menyiapkan bahan pelayanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintah

h. Menyiapkan bahan perumusan peraturan teknis tata kelola persandian untuk pengamanan informasi yang meliputi pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya manusia sandi, pengelolaan perangkat lunas persandian, pengelolaan perangkat keras persandian dan oengelolaan jaringan komunikasi sandi

i. Menyiapkan bahan perumusan peraturan teknis opersional pengelolaan dan pengamanan komunikasi sandi antar perangkat daerah di  lingkungan pemerintah daerah

j. Menyiapkan bahan pelaksanaan pengukuran tingkat kerawanan dan keamanan informasi

k. Menyiapkan bahan pelayanan pengelolaan informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian dan pengamanan informasi, pengiriman    penyimpanan, pemanfaatan dan penghancuran informasi berklasifikasi milik pemerintah daerah

m. Menyiapkan bahan pelaksanaan, pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras persandian

n. Menyiapkan bahan pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan    jaringan komunikasi sandi

o. Menyiapkan bahan perencanaan kebutuhan perangkat lunak dan perangkat keras persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi  antar perangkat daerah

p. Menyiapkan bahan perencanaan kebutuhan unsur pengelola dan pengguna pada komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan   kabupaten / kota

q. Menyiapkan bahan perancangan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten / kota

r. Menyiapkan bahan pengamanan kegiatan/aset/fasilitas/instansi penting/vital/kritis melalui kontra penginderaan dan / atau metode   pengamanan persandian lainnya

s. Menyiapkan bahan pelaksanaan Pengelolaan Security Operation Center (SOC) dalam rangka pengamanan informasi dan komunikasi

t. Menyiapkan bahan pelayanan pemulihan data atau sistem jika terjadi gangguan operasional persandian dan keamanan informasi

u. Menyiapkan bahan pelayanan penyusunan instrumen pelaksanaan program pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan    informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi

v. Menyiapkan bahan perencanaan kebutuhan sumber daya manusia sandi dan koordinasi pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman

w. Menyiapkan bahan perencanaan pengamanan informasi elektronik dan pengelolaan proses pengamanan informasi milik Pemerintah Daerah

PLT Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ende

PLT Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ende
Dahlan, S.IP

BANNER

Indonesia TerkoneksiBTS IndonesiaAlur Usulan Penyediaan Akses InternetJadwal Pelatihan Wbsite OPD Kabupaten Ende

POLLING

Apakah Informasi yang tersaji pada Website Dinas Kominfo Kabupaten Ende , bermanfaat bagi Anda?
  Sangat Bagus
  Kurang Update
  Wajar
  Bagus