Tupoksi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, urusan tata usaha, kearsipan, urusan
kepegawaian, urusan perlengkapan, rumah tangga dan pengelolaan barang milik daerah
(2) Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan peruratan
b. Pengelolaan dokumentasi dan kearsipan
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban kantor
d. pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan barang milik daerah
e. pelaksanaan urusan kepegawaian dan pembinaan aparatur
f. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana
g. pengelolaan kehumasan